Makassar, 15 Februari 2026 — Sebuah rumah makan sari laut yang dikenal dengan nama Mbak Atun yang berlokasi di samping Gedung RRI Makassar diduga menggunakan tabung gas LPG 3 kilogram (subsidi) dalam jumlah besar untuk kegiatan operasional usaha.

Temuan tersebut terlihat pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Di depan rumah makan tampak puluhan tabung gas 3 kilogram tersusun. Tidak lama kemudian, kembali datang pasokan tabung gas menggunakan kendaraan roda tiga (tossa) dengan jumlah puluhan tabung lainnya.

Berdasarkan pengamatan di lokasi, rumah makan tersebut memiliki kapasitas lebih dari 100 kursi makan serta mempekerjakan lebih dari 20 karyawan. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa usaha tersebut bukan lagi kategori usaha mikro yang berhak menggunakan LPG subsidi 3 kilogram.

Sebagaimana diketahui, LPG 3 kg merupakan barang subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG Tertentu serta perubahannya. Penggunaan oleh usaha menengah atau besar dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.

Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan, maka dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Seorang pengamat kebijakan energi lokal, Jumadi, menilai aparat perlu melakukan pengecekan lapangan secara objektif.

“Jika benar digunakan oleh usaha yang tidak memenuhi kategori mikro, maka berpotensi melanggar ketentuan distribusi LPG subsidi. Namun harus dipastikan melalui verifikasi resmi agar tidak terjadi kesimpulan sepihak,” ujarnya.

Jumadi menambahkan, pengawasan distribusi LPG subsidi di daerah perkotaan memang menjadi tantangan karena sering terjadi pergeseran penggunaan dari masyarakat kecil ke sektor usaha komersial.

“Negara memberi subsidi untuk melindungi masyarakat kecil. Ketika dipakai usaha besar, maka kuota masyarakat bisa terganggu,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola rumah makan belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan tabung LPG tersebut.

Masyarakat diharapkan melaporkan temuan penggunaan LPG subsidi yang tidak tepat sasaran kepada pihak berwenang seperti Pertamina, Dinas Perdagangan, maupun aparat kepolisian agar dapat dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

tim redaksi masih terus melakukan investigasi dan meminta keterangan owner sari laut mbak atun agar pemberitaan ini berimbang

Penulis: tim redaksiEditor: tim redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *