Polisi Panggil Saksi Kasus Dugaan Penadahan Buah Sawit Curian di Tanjab Timur

Tanjung Jabung Timur – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur melalui Satreskrim Unit Pidum memanggil seorang saksi terkait dugaan tindak pidana penadahan buah kelapa sawit hasil pencurian yang terjadi di  Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa seorang pria bernama berinisial Adn, warga Desa Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu, dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana.

Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Husin Batubara, yang melaporkan dugaan pencurian buah kelapa sawit yang terjadi pada 28 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Simpang Tuan RT 015 RW 04, Kecamatan Mendahara Ulu, Tanjung Jabung Timur.

Dalam proses penyelidikan, penyidik juga menerima laporan lanjutan dari Andrias Sembiring terkait dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga membeli atau menadah buah sawit hasil pencurian tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang pria bernama inisial And disebut-sebut diduga sebagai pihak yang membeli atau menampung buah sawit yang diduga berasal dari hasil pencurian. Dugaan ini kini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Saksi dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan di Ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur pada Selasa, 11 Maret 2026 pukul 10.00 WIB.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan pihak kepolisian akan mendalami keterangan para saksi serta mengumpulkan alat bukti guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Tim redaksi masih berusaha menghubungi saksi and untuk dapat memberikan informasi berimbang dan akurat.

Penulis: redaksi merinding netEditor: redaksi merinding net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *