Merinding Net | Tanjung Jabung Timur
Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya unggahan dari dua akun Facebook yang memposting foto seorang anak di bawah umur bersama seorang perempuan yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang dibicarakan.
Unggahan tersebut memicu perhatian publik karena dinilai telah menyentuh ranah privasi dan berpotensi melanggar hukum, terutama terkait perlindungan anak dan pencemaran nama baik.
Berdasarkan pantauan, kedua akun tersebut memuat narasi yang mengaitkan individu tertentu dengan dugaan peristiwa hukum, namun turut menyertakan foto anak di bawah umur serta pihak lain yang tidak relevan dengan peristiwa tersebut.
Ahli hukum, Apriansyah SH, menyampaikan bahwa tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana apabila ada pihak yang merasa dirugikan.
“Jika ada pihak yang tidak menerima atau merasa dirugikan, baik orang tua anak maupun individu yang dicantumkan, maka pemosting dapat diproses secara hukum,” ujarnya.
Ulasan Hukum
Secara hukum, terdapat beberapa aspek penting dalam kasus ini:
1. Perlindungan Anak
Anak di bawah umur memiliki perlindungan khusus dari negara, termasuk dalam hal publikasi identitas dan foto.
- Menyebarkan foto anak tanpa kepentingan yang sah dapat dianggap sebagai pelanggaran hak anak.
- Terlebih jika dikaitkan dengan isu negatif atau perkara hukum.
2. Pencemaran Nama Baik
Jika unggahan tersebut mengandung tuduhan, opini negatif, atau framing yang merugikan seseorang:
- Dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.
- Apalagi jika tidak didukung bukti yang sah.
3. Pelanggaran Privasi
Memposting foto seseorang tanpa izin, terlebih dalam konteks sensitif, dapat dianggap melanggar hak privasi.
Dasar Hukum yang Relevan
1. UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)
- Pasal 27 ayat (3)
Mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik. - Pasal 45 ayat (3)
Ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan/atau denda.
2. UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 23 Tahun 2002)
- Pasal 76I
Melarang eksploitasi anak, termasuk penyebaran identitas tanpa kepentingan yang sah. - Pasal 77
Pelanggaran dapat dikenai pidana.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Tidak semua informasi layak dipublikasikan, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur dan pihak yang tidak terkait langsung.
Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan, langkah hukum dapat ditempuh baik melalui jalur pidana maupun perdata.








