Berau, Kalimantan Timur — Sebuah plang besar bertuliskan “Lahan Non Tanaman Kehutanan Seluas 12.341 Hektare” berdiri mencolok di Jalan Hauling KM 12, Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau. Plang tersebut menegaskan bahwa kawasan dimaksud berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia cq Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Dalam plang itu pula ditegaskan larangan keras: dilarang memasuki lahan tanpa izin, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan, memungut hasil tanaman/tumbuhan, memperjualbelikan, serta menguasai kawasan tanpa izin pihak berwenang.
Namun fakta di lapangan justru menghadirkan ironi yang mengerikan.
Sawit Tumbuh Subur di Atas Klaim Negara
Tim Redaksi Merinding Net yang melakukan penelusuran langsung ke lokasi mendapati bahwa sebagian besar kawasan yang dipasangi plang PKH tersebut justru telah ditanami kelapa sawit. Hamparan sawit terlihat terawat dan produktif, mengindikasikan adanya aktivitas penguasaan dan pemanfaatan lahan yang telah berlangsung tidak singkat.
Temuan ini memunculkan pertanyaan krusial: siapa yang menanam dan menguasai sawit di kawasan yang secara tegas diklaim sebagai kawasan hutan tanaman industri milik negara?
Mengapa Merinding Net Menelusuri Gugatan Perdata?
Berangkat dari prinsip kehati-hatian jurnalistik dan verifikasi berlapis, Tim Redaksi Merinding Net tidak berhenti pada temuan visual di lapangan. Untuk memastikan apakah terdapat konflik hukum atas objek lahan yang sama, redaksi kemudian menelusuri Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.
Penelusuran tersebut dilakukan karena SIPP merupakan sistem resmi peradilan yang bersifat terbuka untuk umum, sebagaimana prinsip transparansi peradilan. Informasi yang ditampilkan di dalam SIPP adalah data perkara yang telah terdaftar secara sah di pengadilan, sehingga dapat dijadikan rujukan awal yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik.
Dari hasil penelusuran SIPP tersebut, Tim Redaksi menemukan adanya perkara perdata Nomor 50/Pdt.G/2025/PN Tnr, yang objek sengketanya diduga berkaitan dengan penguasaan lahan di wilayah yang sama dengan kawasan bertanda PKH.
Gugatan Membuka Tabir Konflik Penguasaan Lahan
Dalam perkara tersebut, HJ. Kala bertindak sebagai Penggugat, berhadapan dengan Yuddin alias Uddin, Buhgasa, dan Saharuddin sebagai Tergugat.
Keberadaan gugatan ini menjadi indikasi kuat adanya klaim dan penguasaan privat atas lahan yang secara administratif dinyatakan sebagai kawasan hutan dalam penguasaan negara. Fakta ini pula yang mendorong redaksi untuk melakukan investigasi lebih lanjut, guna menelusuri apakah terdapat tumpang tindih klaim, kelalaian pengawasan, atau potensi pelanggaran hukum kehutanan.
Negara Hadir di Plang, Dipertanyakan di Lapangan
Keberadaan sawit produktif di kawasan yang secara tegas dinyatakan sebagai kawasan hutan tanaman industri menimbulkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan, efektivitas Satgas PKH, serta konsistensi penegakan hukum kehutanan.
Apabila kawasan tersebut benar berada dalam penguasaan negara, maka setiap aktivitas penanaman sawit, penguasaan fisik lahan, maupun transaksi tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan hukum kehutanan dan peraturan penertiban kawasan hutan.
Investigasi Berlanjut, Hak Jawab Dibuka
Atas temuan tersebut, Tim Redaksi Merinding Net akan melanjutkan investigasi secara mendalam, termasuk:
-
meminta keterangan resmi dari para pihak yang berperkara,
-
mengonfirmasi status kawasan kepada instansi kehutanan dan Satgas PKH,
-
serta menelusuri sejarah penguasaan dan penanaman sawit di wilayah tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa hak jawab dan klarifikasi dibuka seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait, demi menjamin pemberitaan yang berimbang, objektif, dan bertanggung jawab.
Ketika data resmi pengadilan terbuka untuk umum dan fakta lapangan saling bertabrakan, publik berhak mengetahui kebenaran di balik hutan yang berubah menjadi kebun.





