Tanjung Jabung Timur, Merinding.net —Warga Kabupaten Tanjung Jabung Timur digemparkan dengan peristiwa dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial IH bin AB, yang diketahui merupakan salah satu anggota rombongan jamaah tabligh.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Masjid Fastabiqul Khairat, wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur. Pelaku kini telah ditangkap dan ditahan oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur pada Kamis (23/10/2025).

Menurut keterangan saksi /ibu korban yang enggan disebutkan namanya, peristiwa bermula ketika rombongan ustad jamaah tabligh melakukan kegiatan dakwah berpindah-pindah dari satu masjid ke masjid lainnya. Namun, salah satu anggota rombongan, yakni IH, justru diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak-anak di sekitar lokasi.

“Anak saya bercerita bahwa pelaku mencium dan memegang kem********. Setelah saya tanya lebih lanjut, ternyata bukan hanya anak saya yang jadi korban, ada anak lain juga yang mengalami hal serupa,” tutur ibu korban dengan nada sedih.

Pelaku diduga menggunakan modus membagikan permen kepada anak-anak untuk menarik perhatian mereka. Usai kejadian, korban langsung menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tanjung Jabung Timur. Kasus ini ditangani langsung oleh Unit PPA Satreskrim.

Keluarga korban berharap agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

“Kami ingin keadilan ditegakkan. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya supaya ada efek jera dan tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban,” ujar pihak keluarga.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).”

Selain itu, apabila pelaku terbukti merupakan tokoh agama atau memiliki posisi kepercayaan terhadap korban, maka ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak.

Penulis: Tim redaksi merinding.netEditor: Tim redaksi merinding.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *