Peristiwa serius terjadi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sentra Pelayanan Program Gizi (SPPG) Nibung Putih. Salah satu porsi makanan yang dibagikan langsung kepada siswa ditemukan mengandung ulat, dengan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di Nibung Putih, Kecamatan Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, temuan tersebut diketahui setelah porsi makanan diterima oleh siswa. Dugaan sementara, ulat berasal dari bahan sayur-mayur yang tidak dicuci secara bersih, sehingga ikut terolah dan tersaji dalam makanan yang dikonsumsi anak sekolah.
Kejadian ini sontak memicu keprihatinan publik, mengingat MBG merupakan program strategis nasional yang menyasar pemenuhan gizi anak-anak dan generasi muda.
Pengamat MBG, Apriansyah, SH secara tegas menyayangkan kejadian tersebut. Ia menilai, ditemukannya ulat dalam makanan yang sudah dibagikan kepada siswa merupakan bentuk kelalaian serius dalam penerapan standar keamanan pangan.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis. Ini menyangkut kesehatan anak-anak. Ketika makanan yang dibagikan kepada siswa mengandung ulat, maka jelas ada kegagalan dalam pengawasan, mulai dari bahan baku hingga proses pengolahan,” ujar Angki.
Menurutnya, pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan MBG harus segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk penelusuran sumber bahan makanan, prosedur pencucian, hingga standar higiene dapur pengolahan.
“Pemerintah daerah, dinas kesehatan, dan pengelola SPPG harus bertindak cepat dan serius. Jangan sampai kejadian ini terulang dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap program MBG,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi merinding.net masih berupaya menghubungi pihak yang bertanggung jawab, baik pengelola SPPG Nibung Putih maupun instansi terkait, untuk memperoleh penjelasan resmi. Namun, belum ada jawaban yang diterima sebagaimana mestinya.
Berpotensi Melanggar Ketentuan Hukum
Peristiwa ini berpotensi melanggar sejumlah aturan perundang-undangan, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
-
Pasal 86 ayat (2): Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan pangan wajib memenuhi standar keamanan pangan dan sanitasi.
-
Pasal 90: Setiap orang dilarang mengedarkan pangan yang tercemar.
-
-
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
-
Pasal 109: Setiap orang dan/atau badan usaha yang memproduksi makanan wajib menjamin standar kesehatan dan keselamatan.
-
-
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
-
Mengatur kewajiban higiene sanitasi pangan, termasuk pencucian bahan makanan secara benar dan pengawasan ketat sebelum dikonsumsi.
-
-
Permenkes RI Nomor 14 Tahun 2021
-
Menegaskan kewajiban pemenuhan standar sanitasi pada fasilitas pelayanan kesehatan dan distribusi makanan.
-
Redaksi menegaskan, temuan ulat dalam porsi makanan yang dibagikan kepada siswa tidak boleh dianggap sepele. Transparansi, evaluasi, dan tindakan tegas menjadi kunci agar tujuan mulia Program Makan Bergizi Gratis benar-benar tercapai tanpa membahayakan kesehatan anak-anak.



