Muaro Jambi – Seorang ibu rumah tangga bernama Riyanti (35), warga Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, mengaku mengalami tindakan penganiayaan yang membuat dirinya harus melapor ke pihak kepolisian. Laporan tersebut telah teregister di Polres Muaro Jambi dengan Nomor: LP/B-40/VI/2025/SPKT/POLRES MUARO JAMBI/POLDA JAMBI, tertanggal 2 Juni 2025.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: SPPHP/180/VII/RES.124/2025, diketahui perkara yang dilaporkan Riyanti telah naik ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian juga disebut akan segera melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor, saksi-saksi, serta bukti-bukti terkait kasus tersebut.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Riyanti mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai penetapan tersangka dalam perkara yang menimpanya. Ia mengungkapkan merasa tertekan dan tidak aman, sehingga memilih mengungsi bersama anaknya ke rumah keluarga di Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Melihat proses hukum yang berjalan cukup lambat, Riyanti kemudian meminta bantuan Kantor Hukum SIJ Law Firm, melalui kuasa hukumnya Sahroni, S.H., M.H. Pada 6 Oktober 2025, pihak kuasa hukum langsung melakukan koordinasi dengan penyidik Polres Muaro Jambi untuk mempercepat penanganan kasus tersebut.
“Penyidik yang kami temui menyampaikan akan segera melakukan gelar perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sahroni, S.H., M.H. saat dikonfirmasi.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan pada 19 Oktober 2025, belum ada informasi resmi mengenai penahanan terhadap para terlapor. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh kuasa hukum pelapor, pihak penyidik Polres Muaro Jambi menjelaskan bahwa gelar perkara akan segera dilakukan setelah pimpinan kembali ke kantor.
Kuasa hukum berharap penyidik dapat menangani perkara secara profesional dan transparan, agar hak-hak korban dapat terlindungi dan proses hukum berjalan sesuai asas kepastian hukum dan keadilan.









