Tanjung Jabung Timur, Merinding.net – Kisruh buntut demo siswa SMAN 4 Tanjung Jabung Timur yang diduga kuat dimotori oleh dua oknum guru PPPK kini memasuki babak baru.
Pada Selasa, 21 Oktober 2025, tim kuasa hukum Syamsul Huda resmi melayangkan laporan pelanggaran etik guru ke PGRI Provinsi Jambi melalui Dewan Kehormatan Etik Guru (DKGI).
Laporan itu diterima langsung oleh staf kesekretariatan PGRI Provinsi Jambi dan diberikan tanda bukti resmi. Tak berselang lama, Ketua PGRI Provinsi Jambi, Nanang Sunarya, menanggapi laporan tersebut lewat pesan WhatsApp kepada tim hukum Syamsul Huda.
“Surat sudah saya terima dan baca secara sepintas karena sedang ada FG. Terima kasih sudah berkirim surat ke PGRI Jambi. Langkah cepat saya sudah mengirimkan surat tersebut ke Ketua PGRI Tanjabtim untuk segera disikapi dan ditindaklanjuti. Selanjutnya kami akan komunikasikan ke DKGI dan LKBH PGRI. Terima kasih,” tulis Nanang.
Tim kuasa hukum Syamsul Huda dari SIJ Law Firm mengapresiasi respons cepat tersebut.
“Kami berharap proses etik di Dewan Kehormatan Guru dapat segera berjalan, mulai dari pemeriksaan pelapor, bukti surat, saksi-saksi, terlapor, hingga putusan yang disertai pertimbangan hukum yang objektif dan adil,” ujar Sahroni, S.H., M.H., selaku penasihat hukum Syamsul Huda.
Ia menegaskan bahwa apa pun hasil putusan nanti, akan menjadi fakta hukum penting bagi dunia pendidikan.
“Apapun bunyi keputusannya, akan menjadi rujukan bagi para insan pendidikan agar lebih berhati-hati dalam bersikap dan menjaga etika profesi,” imbuhnya.
Menurut Sahroni, laporan etik ke PGRI hanyalah babak pertama dari serangkaian langkah hukum panjang yang telah disiapkan pihaknya.
“Tim kami mempersiapkan setiap tahapan dengan sangat matang agar hukum benar-benar ditegakkan dan tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.
Ia merinci langkah hukum yang akan ditempuh, yaitu:
- Laporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN/PPPK
- Laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak ke Unit PPA Polres Tanjung Jabung Timur.
- Laporan dugaan pelanggaran UU ITE ke Ditreskrimsus Polda Jambi.
- Laporan pidana umum terkait penghinaan di muka umum ke Polres Tanjung Jabung Timur
- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.
Upaya etik dan administratif di lingkungan pendidikan untuk memulihkan nama baik pelapor.
“Semua ini dilakukan bertahap agar efektif dan efisien, dengan penyusunan materi, bukti, serta saksi fakta dan saksi ahli yang kuat,” jelasnya.
Aspek Hukum: Bolehkah Anak di Bawah Umur Dilibatkan dalam Aksi?
Penasihat hukum Syamsul Huda, Sahroni, S.H., M.H., juga menyoroti aspek hukum yang menjadi pokok perkara: dugaan ajakan terhadap siswa yang masih di bawah umur untuk ikut berdemo.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak dibenarkan oleh undang-undang.
“Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas melarang setiap orang menyalahgunakan anak untuk kepentingan politik, sosial, atau kegiatan lain yang mengandung kekerasan dan provokasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pasal 76F jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja melibatkan anak dalam kegiatan yang dapat membahayakan diri anak, atau memanfaatkan anak untuk kepentingan tertentu, dapat dijerat dengan pidana.
“Jadi, kalau nanti putusan etik justru membenarkan tindakan membawa dan mengajak anak di bawah umur untuk berdemo, maka itu perlu dikaji ulang. Sebab secara hukum, tindakan tersebut jelas tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan,” tegas Sahroni.
Sementara itu, terlapor Erwin Hasibuan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh tim jurnalis Merinding.net, menanggapi dugaan rekaman suara dan tangkapan layar yang beredar dengan santai namun menantang.
“Nggak takut, Pak. Silahkan saja. Saya sudah siap menjawab semua itu. Kasih tahu Huda karena mas itu, saya tunggu surat panggilan dari Polsek ya, Bang,” tulis Erwin.
Pernyataan Erwin ini menjadi sorotan publik, dianggap sebagai bentuk “tantangan balik” terhadap pelapor Syamsul Huda dan tim hukumnya yang tengah menempuh jalur hukum berlapis.
Kasus ini berawal dari aksi demo siswa SMAN 4 Tanjung Jabung Timur yang menuntut pemecatan salah satu pegawai sekolah, yakni Syamsul Huda. Aksi itu viral di media sosial, memicu kecaman dari berbagai kalangan lantaran diduga melibatkan peran aktif guru dalam mengarahkan siswa yang sebagian masih di bawah umur.
Kini publik menunggu, apakah Dewan Kehormatan Etik Guru akan memandang tindakan itu sebagai pelanggaran etika dan hukum, atau justru menilainya sebagai bentuk kebebasan berekspresi.
Apapun hasilnya, putusan ini akan menjadi ujian bagi dunia pendidikan dalam menegakkan etika, moral, dan tanggung jawab profesi guru di mata publik.










