MELAWI, KALIMANTAN BARAT – Dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan di Kabupaten Melawi kian menguat setelah tim investigasi nasional menemukan fakta digital yang mengejutkan. Proyek revitalisasi SMP Negeri 1 Pinoh Selatan senilai Rp2,402 miliar kini dipastikan bukan kasus tunggal, melainkan hanya pintu masuk untuk membongkar persoalan yang lebih luas dan sistemik.

Koordinator investigasi Koalisi LSM Nusantara Bersatu, Dedi Saputra, mengungkapkan bahwa hasil penelusuran awal melalui situs resmi sistem informasi revitalisasi pendidikan BPMP Kalimantan Barat (sirevi.bpmpkalbar.id) menunjukkan pola yang mencemaskan.

“Berdasarkan penelusuran data terbuka pada sistem resmi tersebut, hampir seluruh proyek revitalisasi jenjang SMP di Kabupaten Melawi tercatat belum selesai, meskipun secara dokumen administrasi telah dinyatakan berjalan sesuai tahapan,” ujar Dedi.

Dokumen Lengkap, Fakta Lapangan Berbanding Terbalik

Yang menjadi sorotan serius, lanjut Dedi, adalah kelengkapan dokumen hukum dan administrasi yang secara formil seharusnya menjamin akuntabilitas proyek. Dalam investigasi awal, tim telah mengantongi dan memverifikasi keberadaan dokumen-dokumen penting, antara lain:

  • Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan kepala sekolah penerima bantuan pemerintah
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  • Lembar pengesahan dokumen persyaratan bantuan
  • Dokumen Program Revitalisasi SMP Tahun Anggaran 2025
  • Berita Acara Pemilihan dan Pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP)
  • Keputusan Kepala Sekolah tentang penetapan panitia pembangunan satuan pendidikan
  • Susunan panitia dan SK penetapan tim teknis
  • Dokumen Fakta Integritas

“Secara administratif, seluruh dokumen ini lengkap dan sah. Namun ketika kami sandingkan dengan kondisi fisik di lapangan dan data progres di sistem resmi, muncul ketidaksesuaian serius. Pada titik ini, dugaan perbuatan melawan hukum tidak lagi bersifat asumtif, melainkan mulai terpenuhi secara konstruktif,” tegas Dedi.

Indikasi Kuat: Administrasi Dipakai sebagai Tameng

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa instrumen administrasi hanya dijadikan tameng legal formal, sementara pelaksanaan fisik proyek diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi ini dinilai berbahaya karena menciptakan ilusi kepatuhan, padahal substansi pekerjaan diduga menyimpang.

Redaksi mencatat, perbedaan mencolok antara kelengkapan dokumen dan realitas fisik proyek merupakan salah satu indikator awal dalam pembuktian tindak pidana korupsi, khususnya pada aspek penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor.

Menuju Investigasi Nasional Terstruktur

Dengan basis data digital resmi, dokumen otentik, serta temuan lapangan, investigasi kini dinaikkan ke level nasional dan terstruktur. Tim akan melakukan pemetaan lintas sekolah penerima DAK Pendidikan di seluruh Kabupaten Melawi untuk menguji:

  • Konsistensi data digital dengan kondisi riil
  • Kesesuaian antara RAB, spesifikasi teknis, dan hasil pekerjaan
  • Pola pengambilan keputusan dan relasi kewenangan
  • Indikasi kerugian negara secara kumulatif

Akumulasi temuan tersebut ditargetkan untuk membangun konstruksi perkara dengan nilai dugaan kerugian negara di atas Rp1 miliar, sehingga memenuhi syarat objektif penanganan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Landasan Hukum yang Mulai Terpenuhi

Berdasarkan temuan awal, dugaan perbuatan ini berpotensi bersinggungan langsung dengan:

  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor (perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara)
  • UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Penegasan Redaksi

Laporan ini disusun berdasarkan prinsip kepentingan publik, verifikasi berlapis, dan praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebutkan atau berkepentingan akan diberikan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Dengan temuan berbasis data resmi, dokumen otentik, dan fakta lapangan, kasus DAK Pendidikan Melawi kini tak lagi sekadar isu daerah, melainkan alarm nasional tentang rapuhnya pengawasan dana pendidikan di daerah.

Merinding.net akan terus mengikuti perkembangan kasus ini hingga terang benderang.

— Tim Investigasi Nasional Merinding.net

Penulis: Tim redaksi merinding.netEditor: Tim redaksi merinding.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *