jakarta.Harapan bagi dunia pendidikan akhirnya datang dari Senayan. Komisi III DPR RI secara tegas meminta aparat penegak hukum di Muaro Jambi menghentikan proses pidana terhadap seorang guru bernama Tri Wulansari, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai mendisiplinkan siswanya dengan memotong rambut.
Kesimpulan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama aparat penegak hukum, yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman.
Dalam forum resmi tersebut, Komisi III menilai langkah kriminalisasi terhadap Tri Wulansari bertentangan dengan semangat perlindungan profesi guru serta mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Komisi III DPR RI meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menghentikan perkara berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LP/B-22/IV/2025/SPKT tanggal 10 April 2025 yang menimpa Sdri. Tri Wulansari selaku terlapor,” demikian bunyi kesimpulan resmi RDP.
Guru Menegakkan Disiplin, Bukan Melakukan Kejahatan
Kasus ini bermula ketika Tri Wulansari, seorang guru di Muaro Jambi, mengambil tindakan disipliner terhadap siswanya yang melanggar aturan sekolah dengan memotong rambut. Alih-alih dipahami sebagai bagian dari fungsi edukatif, tindakan tersebut justru berujung laporan pidana hingga penetapan status tersangka.
Komisi III DPR RI menilai, tindakan mendisiplinkan siswa selama tidak mengandung unsur kekerasan berat atau niat jahat, merupakan bagian dari kewenangan pendidik yang dilindungi oleh hukum.
Dasar Hukum: Guru Dilindungi Undang-Undang
Permintaan penghentian perkara ini bukan tanpa dasar. Sejumlah regulasi secara tegas memberikan perlindungan hukum kepada guru, antara lain:
-
Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menyatakan bahwa guru berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya.
-
Pasal 40 huruf a UU Nomor 14 Tahun 2005, yang menegaskan guru berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil dari peserta didik maupun pihak lain.
-
Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengamanatkan perlindungan anak di satuan pendidikan tanpa menghilangkan kewenangan pendidik dalam pembinaan dan pendisiplinan.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yang menegaskan bahwa tindakan pedagogis dalam rangka pembinaan siswa tidak dapat serta-merta dikriminalisasi.
Preseden Penting bagi Dunia Pendidikan
Komisi III menegaskan, apabila kasus seperti ini terus diproses secara pidana, maka akan menciptakan ketakutan sistemik di kalangan guru dalam menjalankan tugasnya. Negara, menurut DPR, tidak boleh abai terhadap nasib pendidik yang justru sedang menegakkan disiplin dan nilai moral.
Keputusan politik-hukum Komisi III ini sekaligus menjadi preseden penting agar aparat penegak hukum lebih mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), khususnya dalam perkara yang melibatkan dunia pendidikan.
Pesan Tegas DPR: Hentikan Kriminalisasi Guru
Dengan rekomendasi resmi ini, Komisi III DPR RI mengirim pesan kuat bahwa hukum tidak boleh berdiri jauh dari nurani keadilan. Guru adalah garda terdepan pembentukan karakter bangsa, bukan objek kriminalisasi.
Kini publik menanti langkah konkret Polres dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi: apakah akan tunduk pada semangat keadilan yang disuarakan wakil rakyat, atau tetap membiarkan hukum berjalan tanpa hati.










