JAMBI — Kasus gagalnya keberangkatan 31 jamaah umroh melalui kantor cabang Babul Umroh di Kota Jambi mulai mengarah pada dugaan penyalahgunaan dana secara sistematis. Total uang jamaah yang terkumpul mencapai sekitar Rp808 juta, namun hingga melewati jadwal keberangkatan, jamaah tak kunjung diberangkatkan.
Kantor cabang travel tersebut beroperasi di deretan ruko Jalan Abdul Thalib No. 41 C, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Berdasarkan penelusuran redaksi merinding.net, paket umroh ditawarkan langsung oleh kepala cabang berinisial RS, dengan janji keberangkatan selama 12 hari dan fasilitas yang tergolong premium.
Paket tersebut mencakup penerbangan internasional, hotel bintang empat di Mekkah, visa umroh, mutawif, perlengkapan ibadah, kereta cepat Jeddah–Madinah, hingga konsumsi tiga kali sehari. Namun, setelah dana disetorkan jamaah secara bertahap, tidak ditemukan bukti kuat adanya persiapan riil keberangkatan, seperti tiket pesawat, visa, maupun kontrak hotel.
Dana Masuk, Keberangkatan Nihil
Sejumlah jamaah menyebut pembayaran dilakukan baik secara tunai maupun transfer. Namun, hingga batas waktu keberangkatan, tidak satu pun jamaah diberangkatkan. Komunikasi dengan pihak cabang pun disebut semakin tidak jelas.
“Kami hanya diberi janji. Ketika ditanya tiket atau visa, selalu ada alasan,” ungkap salah satu jamaah yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dari keterangan jamaah, muncul dugaan bahwa kepala cabang RS tidak bekerja sendiri. Jamaah menduga adanya peran pihak lain berinisial SPH, yang turut menikmati atau menguasai dana jamaah. Dugaan ini memperkuat indikasi persekongkolan dalam pengelolaan dana umroh.
Dugaan Aliran Dana Tak Sesuai Peruntukan
Hingga kini, jamaah mengaku tidak pernah menerima laporan penggunaan dana. Tidak ada transparansi mengenai apakah dana benar-benar disetorkan ke pusat travel, maskapai, maupun penyedia layanan di Arab Saudi.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa dana jamaah digunakan untuk kepentingan lain, di luar peruntukan ibadah umroh. Jamaah menilai pola ini tidak lagi bersifat kelalaian administratif, melainkan mengarah pada perbuatan melawan hukum.
Tanggung Jawab Tak Hanya di Level Cabang
Selain RS dan S, jamaah kini tengah mengkaji potensi pertanggungjawaban pihak lain, termasuk kemungkinan kelalaian atau pembiaran oleh manajemen travel di tingkat pusat. Hal ini menyangkut status legal kantor cabang, sistem pengawasan, serta mekanisme penerimaan dan pengelolaan dana jamaah.
“Kalau cabang bisa menghimpun uang ratusan juta tanpa kontrol, berarti ada masalah sistemik,” ujar jamaah lainnya.
Pidana dan Perdata Jalan Bersamaan
Para jamaah memastikan perkara ini tidak berhenti pada proses pidana semata. Mereka juga membuka opsi gugatan perdata, termasuk tuntutan ganti rugi serta penyitaan aset milik pihak-pihak yang terbukti menikmati atau menguasai dana jamaah.
“Pidana tetap kami tempuh, tapi hak perdata tidak gugur. Aset siapa pun yang bertanggung jawab bisa kami kejar,” tegas jamaah.
Saat ini, jamaah tengah mengumpulkan alat bukti lengkap, mulai dari bukti transfer, kuitansi, dokumen penawaran paket, hingga rekaman komunikasi, untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan jamaah belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi merinding.net masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh keterangan guna keberimbangan pemberitaan.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan penyelenggaraan umroh di daerah, sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih cermat memilih travel umroh yang transparan dan terdaftar resmi
Redaksi merinding.net akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.







