Merinding.net – Tanjung Jabung Timur. Seorang warga bernama Ahmad Ardat, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum SIJ Lawfirm, resmi melayangkan surat somasi kepada M. Yusuf terkait uang titipan sebesar Rp15.000.000 yang hingga kini belum dikembalikan.

Peristiwa ini bermula pada Jumat, 31 Oktober 2025, ketika M. Yusuf diduga menerima uang titipan senilai lima belas juta rupiah dari pihak klien. Penerimaan uang tersebut disebut disertai bukti kwitansi, keterangan saksi, dan rekaman video yang memperkuat adanya transaksi tersebut.

Pada Jumat, 14 November 2025, Kantor Hukum SIJ Lawfirm mengirimkan somasi resmi yang menuntut agar M. Yusuf mengembalikan uang titipan paling lambat 1 x 24 jam sejak somasi diterima. Pengembalian diminta dilakukan dengan cara menghubungi langsung kuasa hukum Ahmad Ardat.

Dalam somasi itu, kuasa hukum turut menegaskan bahwa tindakan tidak mengembalikan uang titipan dapat masuk dalam ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menggelapkan barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain dan yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Kuasa hukum Ahmad Ardat menyatakan bahwa apabila batas waktu yang diberikan terlewati dan uang tidak juga dikembalikan, perkara ini akan dilaporkan ke Polres Tanjung Jabung Timur, Polda Jambi.

Sementara itu, jurnalis Merinding.net telah berusaha menghubungi M. Yusuf untuk meminta konfirmasi terkait adanya somasi dan dugaan tidak dikembalikannya uang titipan tersebut. Upaya konfirmasi dilakukan melalui nomor kontak whatshap,  Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak M. Yusuf belum memberikan jawaban.

Somasi tersebut ditutup dengan harapan agar persoalan dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa harus berlanjut ke proses hukum pidana.

Penulis: Tim redaksi merinding.netEditor: Tim redaksi merinding.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *