
Merinding.net – Kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli rumah kembali mencuat. Kali ini, seorang warga bernama Hartono melayangkan somasi terbuka kepada DFS , setelah merasa dirugikan atas pengiriman uang dengan total Rp181.250.000 yang hingga kini tak kunjung berbuah hasil.
Menurut keterangan Hartono kepada redaksi Merinding.net, transaksi tersebut terjadi pada Desember 2022. Uang itu dikirim secara bertahap sebanyak empat kali ke rekening atas nama Botani Agri Trans, yang disebut-sebut merupakan rekening yang digunakan D dalam proses pembelian rumah yang dijanjikan.
“Saya sudah mentransfer empat kali dengan total Rp181.250.000. Namun sampai sekarang rumah yang dijanjikan tidak pernah ada, dan saudara D pun sulit dihubungi. Nomor ponselnya tidak aktif dan keberadaannya tidak diketahui,” ungkap Hartono.
Melalui somasi terbuka ini, Hartono berharap saudara DFY dapat segera memberikan klarifikasi atau menghubungi dirinya secara langsung di nomor 0812-5184-700.
“Saya memberi kesempatan baik-baik melalui somasi ini agar saudara D bisa menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan,” tegas Hartono.
Hartono juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menunjuk kuasa hukum dari Kantor Hukum M. Aris, S.H. & Partner untuk mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut apabila tidak ada itikad baik dari pihak D
Potensi Jerat Hukum
Apabila benar terjadi penggelapan atau penipuan dalam transaksi tersebut, tindakan itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya:
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, maka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
- Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Kantor hukum M. Aris, S.H. & Partner disebut telah menyiapkan langkah-langkah hukum, termasuk kemungkinan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum bila tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat.
Somasi terbuka ini juga menjadi bentuk peringatan hukum agar pihak terkait segera merespons dan menyelesaikan kewajibannya secara bertanggung jawab.
📰 Redaksi: Merinding.net
📞 Narahubung: Hartono – 0812 5184 700
📁 Editor: Tim Investigasi Merinding.net












